Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jual Kupon Putih, Warga Taebenu Diamankan Polres Kupang

Avatar photo
Foto. Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti penjulan judi kupon putih di Kecamatan Taebenu.
Foto. Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti penjulan judi kupon putih di Kecamatan Taebenu.

Informasi ini berhasil diendus aparat Kepolisian Resor Kupang dan atas perintah Kapolres Kupang melalui Kasat Reskrim Iptu Lufthi D. Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H, Satuan Reskrim Polres Kupang langsung melakukan upaya hukum.

Dipimpin Kanit Pidum IPDA Rizaldi Haris, S.Tr.K bersama Kanit Buser Aipda Ardianto Tade dan anggota buser, penyidik Reskrim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumahnya di RT 10 RW 06 Desa Oeletsala, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang yang saat itu sedang melakukan transaksi penjualan Kupon putih Putaran Sidney, Singapura dan Hongkong.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa Uang Tunai hasil penjualan sebesar Rp. 187.000, 1 unit HP Vivo warna hitam dan satu buah buku Rekapan angka pembelian.

Selanjutnya terduga pelaku digiring ke Mapolres Kupang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.( Sumber tribratanewskupang).***

 


Powered By NusaCloudHost