Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jual Kupon Putih, Warga Taebenu Diamankan Polres Kupang

Avatar photo
Foto. Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti penjulan judi kupon putih di Kecamatan Taebenu.
Foto. Satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti penjulan judi kupon putih di Kecamatan Taebenu.

Kupangberita.com — Penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Kupang berhasil mengungkap praktek perjudian di Kabupaten Kupang. Yang patut diapresiasi adalah satuan Reskrim Polres Kupang berhasil mengungkap perjudian di Kabupaten Kupang dalam waktu satu kali 24 jam setelah Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K., M.H, memerintahkan untuk mengungkap semua praktek perjudian di Kabupaten Kupang saat apel pagi hari Senin (21/8/2022) di Lapangan Apel Polres Kupang.

Adapun praktek perjudian yang terjadi yaitu Penjualan Kupon putih putaran Sidney, Singapura dan Hongkong yang dilakukan BF di RT 10 RW 06 Desa Oeletsala Kecamatan Taebenu Kabupaten Kupang pada hari Selasa (23/8/2022) siang.

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto, S.I.K., M.H, membenarkan adanya praktek perjudian tersebut di wilayah Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang.

” Ya, benar. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan guna kepentingan penyidikan,”terang Kapolres Irwan.

Terduga pelaku ditangkap saat menjual kupon putih putaran Sidney, Singapura dan Hongkong kepada orang lain.


Powered By NusaCloudHost