Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemerintah dan Bank Indonesia Resmi Luncurkan Uang Kertas Baru Pecahan 1000 Hingga 100 Ribu

Avatar photo
Foto. Pemerintah dan BI resmi luncurkan uang rupiah kertas baru pecahan 1000 hingga 100 ribu rupiah.
Foto. Pemerintah dan BI resmi luncurkan uang rupiah kertas baru pecahan 1000 hingga 100 ribu rupiah.

Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya,”ujar Sri Mulyani.

Lanjut Sri Mulyani, seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi ASN di Kabupaten Kupang, TPP Akan Dibayar Setiap Bulan

Pengeluaran Uang TE 2022 yang bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 menjadi wujud semangat kebangsaan, nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.

“Hal ini selaras pula dengan tema HUT RI ke-77 : Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia,”Pungkas Mulyani.

Mulyani juga menerangkan Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.

Baca Juga:  Kabar Baik Bagi ASN di Kabupaten Kupang, TPP Akan Dibayar Setiap Bulan

Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

“Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,”tutupnya.***


Powered By NusaCloudHost