Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Silvester Chanistan Minta BPN NTT Segera Cabut SK dan SHM No 5650 di Kelurahan Oesapa

Avatar photo
Foto. Petikan surat Kuasa Hukum Silvester Chanistan, yang Minta BPN NTT Segera Cabut SK dan SHM No 5650 di Kelurahan Oesapa.
Foto. Petikan surat Kuasa Hukum Silvester Chanistan, yang Minta BPN NTT Segera Cabut SK dan SHM No 5650 di Kelurahan Oesapa.

Kupangberita.com —– Silvester Chanistan melalui kuasa hukumnya Marthen L. Bessie, SH meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT untuk segera mencabut Surat Keputusan dan Sertifikat Hak Milik tanah seluas 3.698 M2 di Oesapa.

Permintaan tersebut disampaikan oleh pemilik tanah Silvester Chanistan melalui kuasa hukumnya Marthen L. Bessie, SH melalui surat kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT tertanggal 28 Desember 2021.

Dalam salinan surat keberatan yang diterima wartawan di Kupang, Minggu (7/8/2022, Marthen L. Bessie mengatakan, pihaknya secara resmi meminta Kepala Kanwil BPN NTT untuk segera mencabut SK. No.2/PBT/BPN-24/2014 tanggal 16 April 2013 dan membatalkan SHM No.5650/Kel.Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698M2.

“Penguasaan tanah yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang oleh Erwin Tanoni, selanjutnya dialihkan kepada Nancy Yappi dan Christine Tansah tidak sah alias cacat hukum,”ujarnya.

Dalam materi permohonannya, Marthen menyebut, tanah seluas 3.698 M2 itu, sebelumnya dikuasai oleh pemilik Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.

Lebih lanjut kata Marthen L. Bessie, kliennya menguasai objek tanah tersebut berdasarkan Surat Pelepasan Hak dari Habel Boboy, sebagai pihak pertama dan Joseph Johanis Un, serta Erwin Tanoni, sebagai pihak kedua, tertanggal 23 Juli 1984. Surat Pelepasan Hak tersebut tanpa ditandatangan oleh Erwin Tanoni.

“Pada tahun 2000, tanpa legalitas yang sah, Sofyan Un dan Erwin Tanoni, mengajukan gugatan kepada Ventje Boboy, sebagai ahli waris Habel Boboy,” tulis Marthen Bessie.

Setelah melalui proses perkara baik dengan Sofyan Un dan Erwin Tanoni, maupun dengan Nurhayati Un, Kepala Kanwil BPN NTT diduga menerbitkan SK No.2/PBT/BPN-24/2014 tanpa pemberitahuan secara sah kepada Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.

Berdasarkan SK tersebut, Kepala BPN Kota Kupang kemudian menerbitkan SHM No.05650/Kel. Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698 M2.

“Tanah itu semula tercatat atas nama Erwin Tanoni, telah dialihkan kepada Nancy Yappy dan Christine Tansah.


Powered By NusaCloudHost