Kupangberita.com —– Silvester Chanistan melalui kuasa hukumnya Marthen L. Bessie, SH meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi NTT untuk segera mencabut Surat Keputusan dan Sertifikat Hak Milik tanah seluas 3.698 M2 di Oesapa.
Permintaan tersebut disampaikan oleh pemilik tanah Silvester Chanistan melalui kuasa hukumnya Marthen L. Bessie, SH melalui surat kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi NTT tertanggal 28 Desember 2021.
Dalam salinan surat keberatan yang diterima wartawan di Kupang, Minggu (7/8/2022, Marthen L. Bessie mengatakan, pihaknya secara resmi meminta Kepala Kanwil BPN NTT untuk segera mencabut SK. No.2/PBT/BPN-24/2014 tanggal 16 April 2013 dan membatalkan SHM No.5650/Kel.Oesapa, tanggal 23 Juni 2015 seluas 3.698M2.
“Penguasaan tanah yang terletak di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang oleh Erwin Tanoni, selanjutnya dialihkan kepada Nancy Yappi dan Christine Tansah tidak sah alias cacat hukum,”ujarnya.
Dalam materi permohonannya, Marthen menyebut, tanah seluas 3.698 M2 itu, sebelumnya dikuasai oleh pemilik Silvester Chanistan sebagai pemilik SHM No. 3634/Kel. Oesapa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.