Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuasa Hukum Silvester Chanistan Minta BPN NTT Segera Cabut SK dan SHM No 5650 di Kelurahan Oesapa

Avatar photo
Foto. Petikan surat Kuasa Hukum Silvester Chanistan, yang Minta BPN NTT Segera Cabut SK dan SHM No 5650 di Kelurahan Oesapa.
Foto. Petikan surat Kuasa Hukum Silvester Chanistan, yang Minta BPN NTT Segera Cabut SK dan SHM No 5650 di Kelurahan Oesapa.

Ini cacat hukum. Kami minta SK tersebut segera dicabut dan SHM No.5650/Kel.Oesapa segera dibatalkan,” tegas Marthen.

Untuk diketahui, objek sita eksekusi itu berdasar pada sertifikat 3643 tersebut, sehingga eksekusi tidak bisa dilakukan. Bahkan di atas bidang tanah itu, telah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 5650/Oesapa/2015 atas nama Erwin Tanoni (yang dikalahkan Chanistan) dan kini sudah beralih kepemilikan ke Nancy Yappy dan Christine Tansah.

Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Fransiska Vivi Ganggas, Selasa (20/9/2021)  menjelaskan setelah mendapat surat permohonan dari Pengadilan Negeri Kelas IA pada 1 September 2021, BPN menindaklanjutinya dengan mempersiapkan data fisik.

Namun yang ditemukan data fisik pada sertifikat 3643 Tahun 1999 dengan luasan tanah 3.870 meter persegi atas nama Silvester Chanistan, telah dibatalkan oleh keputusan Kepala Kakanwil BPN NTT.

“Kami sudah bersurat (ke PN) langsung kami jelaskan tanggal 13 September, semua data ukur sertifikat data ukur yang akan disita sertifikat 3643 sudah tidak ada lagi pada kami,” lanjutnya.

“Kami sangat memegang teguh prinsip kehati-hatian, karena ini bukan satu tanah kosong, tetapi sudah ada sertifikat lain di atasnya,” ucap Fransiska Gagas.

Namun, Fransiska menyampaikan BPN tetap konsisten pada putusan MA dan akan menindaklanjuti proses sita eksekusi.

BPN telah menyurati PN Kelas IA untuk menyatakan BPN harus melakukan peninjauan lokasi dan pengambilan titik objek dengan dihadiri oleh pihak Pengadilan Negeri.***

 


Powered By NusaCloudHost