Kupangberita.com —- Pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.
Pemerintah Kabupaten Kupang kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal tersebut membuat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, berang dan kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dibawah kepemimpinan Bupati Korinus Masneno dan Waki Wakil Bupati Kupang Jerrry Manafe.
“Jujur saya geram dan kecewa dengan pemerintah Kabupaten Kupang karena dalam 2 tahun berturut – turut memperoleh Opini WDP dari BPK Ri.
Ini menandakan lemahnya pimpinan kepala daerah dalam menempatkan pimpinan OPD yang tidak mampu mengangkut permintaan dari BPK RI,” kekecewaan diungkapkan Viktor. B Laiskodat saat meresmikan Rumah Pastori GMIT Zaitun Tuapukan, hari Selasa ( 26/07/2022) lalu.
Gubernur VBL menegaskan kepalah daerah seperti ini tidak layak menjadi kepala daerah di periode berikutnya.
“Ingat Bapak mama kalau Korinus Masneno dan Jerry Manafe, maju jangan pilih mereka,”ungkap Gubenur NTT.
Ia melanjutkan, semenjak dirinya menjadi Gubernur NTT, terdapat 7 Kabupaten yang mendapatkan opini WDP dari BPK RI.
Ia meminta pihak BPK untuk mendampingi 7 kabupaten tersebut secara maksimal, sehingga kedepan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hasilnya 6 Kabupaten memperoleh opini WTP, sementara Kabupaten Kupang masih seperti yang dulu tidak berubah.
“Dari 21 Kabupaten dan Kota di Provinsi NTT, satu – satunya Kabupaten yang masih memperoleh opini WDP adalah Kabupaten Kupang,”ujar Gubenur NTT.
Sebelumnya, untuk menindak Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP), yang dikelurkan oleh BPK RI atas Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 dengan Opini, Wajar Dengan Pengecualian ( WDP), Bupati Kupang Korinus Masneno, akan mencopot 8 pimpinan OPD jika dalam kurun waktu 60 hari ke depan tidak mampu menyelesaikan persoalan aset.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.