Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Raih Opini WDP, Gubenur VBL Kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Kupang

Avatar photo
Foto. Gubernur NTT Viktor. B Laikodat.
Foto. Gubernur NTT Viktor. B Laikodat.

Kupangberita.com —- Pasca diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi NTT atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021.

Pemerintah Kabupaten Kupang kembali meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), hal tersebut membuat Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, berang dan kecewa dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dibawah kepemimpinan Bupati Korinus Masneno dan Waki Wakil Bupati Kupang Jerrry Manafe.

“Jujur saya geram dan kecewa dengan pemerintah Kabupaten Kupang karena dalam 2 tahun berturut – turut memperoleh Opini WDP dari BPK Ri.

Ini menandakan lemahnya pimpinan kepala daerah dalam menempatkan pimpinan OPD yang tidak mampu mengangkut permintaan dari BPK RI,” kekecewaan diungkapkan Viktor. B Laiskodat saat meresmikan Rumah Pastori GMIT Zaitun Tuapukan, hari Selasa ( 26/07/2022) lalu.

Baca Juga:  KPUD Kabupaten Kupang Gelar Sosialisasi Tahapan Pilkada dan Penetapan Kursi DPRD Tahun 2024

Gubernur VBL menegaskan kepalah daerah seperti ini tidak layak menjadi kepala daerah di periode berikutnya.

“Ingat Bapak mama kalau Korinus Masneno dan Jerry Manafe, maju jangan pilih mereka,”ungkap Gubenur NTT.

Ia melanjutkan, semenjak dirinya menjadi Gubernur NTT, terdapat 7 Kabupaten yang mendapatkan opini WDP dari BPK RI.

Ia meminta pihak BPK untuk mendampingi 7 kabupaten tersebut secara maksimal, sehingga kedepan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hasilnya 6 Kabupaten memperoleh opini WTP, sementara Kabupaten Kupang masih seperti yang dulu tidak berubah.

Baca Juga:  Terbuka untuk Umum, PDIP Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup Kabupaten Kupang

“Dari 21 Kabupaten dan Kota di Provinsi NTT, satu – satunya Kabupaten yang masih memperoleh opini WDP adalah Kabupaten Kupang,”ujar Gubenur NTT.

Sebelumnya, untuk menindak Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP), yang dikelurkan oleh BPK RI atas Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 dengan Opini, Wajar Dengan Pengecualian ( WDP), Bupati Kupang Korinus Masneno, akan mencopot 8 pimpinan OPD jika dalam kurun waktu 60 hari ke depan tidak mampu menyelesaikan persoalan aset.


Powered By NusaCloudHost