Kupangberita.com — Buntut dari Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP), yang dikelurkan oleh BPK RI atas Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 dengan Opini, Wajar Dengan Pengecualian ( WDP), Bupati Kupang Korinus Masneno, akan mencopot 8 pimpinan OPD jika dalam kurun waktu 60 hari ke depan tidak mampu menyelesaikan persoalan aset.
8 OPD tersebut yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Bencana, Dinas Pemuda dan Olah-raga, RSUD Naibonat, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Asisten III Bidang Pemerintahan dan Administrasi Setda Kabupaten Kupang.
Kepastian me-non-aktif-kan delapan pimpinan OPD ini diungkapkan langsung Bupati Kupang, Korinus Masneno, Senin (25/7/2022), di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancam Bupati Kupang ini bukan gertak sambal belaka, terbukti dirinya sudah membuat Surat Pernyataan yang harus ditanda-tangani oleh 8 pimpinan OPD tersebut.
“Tidak ada toleransi, jika dalam waktu 60 hari ke depan tidak dapat menyelesaikan masalah, maka saya copot pimpinan OPD nya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya