Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buntut dari Opini WDP, 8 Pimpinan OPD di Pemkab Kupang Terancam Dicopot Bupati

Avatar photo
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.

Kupangberita.com — Buntut dari Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP), yang dikelurkan oleh BPK RI atas Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 dengan Opini, Wajar Dengan Pengecualian ( WDP), Bupati Kupang Korinus Masneno, akan mencopot 8 pimpinan OPD jika dalam kurun waktu 60 hari ke depan tidak mampu menyelesaikan persoalan aset.

8 OPD tersebut yakni, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Bencana, Dinas Pemuda dan Olah-raga, RSUD Naibonat, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Asisten III Bidang Pemerintahan dan Administrasi Setda Kabupaten Kupang.

Kepastian me-non-aktif-kan delapan pimpinan OPD ini diungkapkan langsung Bupati Kupang, Korinus Masneno, Senin (25/7/2022), di ruang kerjanya.

Ancam Bupati Kupang ini bukan gertak sambal belaka, terbukti dirinya sudah membuat Surat Pernyataan yang harus ditanda-tangani oleh 8 pimpinan OPD tersebut.

“Tidak ada toleransi, jika dalam waktu 60 hari ke depan tidak dapat menyelesaikan masalah, maka saya copot pimpinan OPD nya.


Powered By NusaCloudHost