Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Buntut dari Opini WDP, 8 Pimpinan OPD di Pemkab Kupang Terancam Dicopot Bupati

Avatar photo
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.
Foto. Bupati Kupang Korinus Masneno.

Ini bukan kegiatan rapat harus dirundingkan lagi tetapi ini perintah Bupati yang wajib dilaksanakan,”tegas Bupati Kupang.

Bupati Korinus, menjelaskan permasalahan ini sifatnya administratif sehingga harus diselesaikan secara terstruktur, tidak ada satu bagian pun yang terlepas dari bagian yang lain, kecuali bila masalah perseorangan yang merugikan negara tetapi ini masalah administratif yang punya kegiatan terstruktur, jadi terhadap OPD yang tidak dapat menyelesaikan dianggap tidak mampu melaksanakan tanggungjawab dan harus dicopot dari jabatannya.

Lebih lanjut dirinya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, telah berupaya maksimal dengan membentuk tim yang bertugas melakukan koordinasi bersama tim BPK demi tercapai peningkatan opini, namun, akibat sejumlah persoalan bawaan masa kepemimpinan dahulu, baik administrasi aset tidak bergerak yakni aset tanah, aset sarana prasarana, jalan, jaringan irigasi dan jembatan, pemerintah daerah kini hanya mencapai target persentase masih di angka 43, 2.persen dari terget yang diberikan oleh BPK RI 75 persen.

Perlu diketahui, dari 21 Kabupaten di NTT hanya Kabupaten Kupang yang mendapatkan opini WDP dari BPK RI Perwakilan NTT..**


Powered By NusaCloudHost