Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pekan Panutan Pajak, 10 Perusahaan Dapat Penghargaan dari Wali Kota Kupang

Avatar photo
Foto. Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, saat menyerahkan piagam penghargaan kepada 10 perusahaan wajib pajak panutan.
Foto. Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, saat menyerahkan piagam penghargaan kepada 10 perusahaan wajib pajak panutan.

Kupangberita.com– Pemerintah Kota Kupang, memberikan piagam penghargaan kepada 10 perusahaan wajib pajak panutan yang patuh membayar pajak sepanjang tahun 2021. Diharapkan, warga kota Kupang, mencontoh perusahaan yang taat membayar pajak.

Hal ini disampaikan Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH., Saat membuka kegiatan Pekan Panutan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Pemerintah Kota Kupang Tahun 2022, halaman kantor Bapenda, Kamis ( 14/07/2022).

Ia mengatakan, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan, Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diserahkan para camat, lurah, ketua RT dan RW. Kegiatan ini dilakukan setiap tahun.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Kupang Minta Satpol PP Tertibkan Ternak yang Berkeliaran di Area Civic Center

“Supaya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang, mendapatkan dukungan dari para camat, lurah, RT dan RW. Sehingga, kami harapkan SPPT PBB-P2 ini sampai ke tangan masyarakat,” ujarnya.

“Bagi wajib pajak, baik perusahaan maupun perorangan yang membayar pajak tepat waktu atas nama Pemerintah Kota Kupang ucapkan limpah terima kasih.

Kami sampaikan terima kasih kepada mereka dengan memberikan piagam penghargaan kepada, PT. Angkasa Pura, Bank Indonesia Perwakilan NTT, PT Pelindo III Kupang, PT. Pertamina Depot Tenau, PT Bank NTT, PT Nusa Wisata Indah, BRI Cabang Kupang, Toko Piet, Hotel Kristal dan Hotel Maya.


Powered By NusaCloudHost