Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kades Poto Akui Ada Pungutan Biaya dalam Pengurusan Sertifikat

Avatar photo
Foto. Kepala Desa Poto Yustus Kofi, saat memberikan keterangan pers di ruang Kakan BPN Kabupaten Kupang.
Foto. Kepala Desa Poto Yustus Kofi, saat memberikan keterangan pers di ruang Kakan BPN Kabupaten Kupang.

Kupangberita.com – Akhirnya Kepala Desa Poto, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang – NTT mengakui ada pungutan uang dari masyarakat dalam kepengurusan sertifikat tanah.

Kepala Desa Poto Yustus Kofi Senin ( 04/07/2022) di Oelamasi mengatakan Kumpul uang itu atas kesepakatan bersama dan kami Pemerintah Desa gunakan untuk konsumsi selama proses pengukuran.

“Benar uang yang dikumpulkan itu per bidang Rp 50 ribu, namun itu semuanya karena kesepakatan bersama di tingkat desa.

Terkait pengunaan sejumlah uang tersebut, tidak ada pengunaan untuk biaya konsumsi bagi petugas,”ungkapnya.

“Uang tersebut kami gunakan untuk biaya konsumsi di kantor desa. Karena kurang lebih kami bersama petugas lakukan pengukuran hingga diluar jam kantor.

Penggunaanya juga dikelolah oleh panitia, laporan pengunaan uang tersebut juga sudah dibuatkan oleh panitia,”ujarnya.

Dirinya mengakui uang yang terkumpul dari masyarakat sebesar Rp 28.150.000 sementara sudah digunakan Rp 12.015.500 dan sisa ada ditangan bendahara Rp 16. 134.500.

Selain digunakan untuk biaya konsumsi, kami juga gunakan untuk beli bensin, kertas dan satu unit printer.


Powered By NusaCloudHost