“Memang dari pertanahan bawah printer tapi karena dokumennya terlalu banyak saya gunakan printer kantor desa, pada akhirnya printer rusak juga,”ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa selain pengunaan lain – lain akan dijelaskan oleh panitia dan besok ( hari ini.red), kami akan rapat untuk jelaskan kepada masyarakat.
Saat ditanya terkait warga di luar Desa Poto dipungut Rp 100 ribu per bidang dirinya mengakui hal tersebut.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.