“Saat ini polisi sudah mengamankan alat bukti berupa rekaman video pengeroyokan serta melakukan pemeriksaan terhadap korban dan dua orang saksi yang juga sebagai tenaga pengajar pada SD Negeri Oelbeba yakni Yusak Maumay dan Intan Nuban.
Penyidik Reskrim sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan memeriksa para saksi serta barang bukti. Saya juga sudah perintahkan Kasat Reskrim agar segera merampungkan berkas perkara tidak pidana pengeroyokan tersebut dan melimpahkannya ke Kejaksaan Oelamasi,” terang Kapolres Kupang.**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.