Semua yang berkepentingan dalam rangka pembangunan gedung ini, Bupati ucapkan terima kasih.
Bupati tekankan untuk dapat memanfaatkan gedung ini dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Seindah-indahnya gedung ini, tapi lebih indah memiliki Sumber Daya Manusia yang berkualitas. Sekuat-kuatnya SDM, lebih kuat lagi jika memiliki mental dan spiritual yang baik. Kedatangan pasien ke tempat ini jika dilayani dengan senyuman, maka harapan untuk sembuh pasti ada.
“Layani lah dengan tulus dan sepenuh hati. Gedung, sarana dan prasarana juga SDM sudah siap, sekarang tinggal siapkan hati dan beri diri dalam melayani penuh kasih. Dengan cara itu yakinlah, kita akan memperoleh rahmat dan berkat, “pesan Bupati.
Bupati Masneno, juga sampaikan proficiat kepada tenaga medis, para dokter yang telah mendapatkan gedung yang baru. Rajin-rajinlah bekerja dalam melayani masyarakat. Pesan-pesan moral disampaikan Bupati, bahwa dari tempat ini menyelamatkan banyak nyawa manusia; juga sebagai tempat menampung air mata semata-mata untuk satu tujuan yaitu sembuh.
Gedung bagus ini tidak dapat menolong mereka yang sakit. Peran petugas medis menjadi harapan,”tandasnya.
Selain itu, tekad Bupati Kupang di masa kepemimpinannya, bahwa akan ada satu rumah sakit lagi di Kecamatan Amfoang Utara yang sudah ada jawabannya dan siap dibangun pada tahun 2023.
Kita sama-sama berdoa dan ikuti perkembangannya. Kiranya dengan pembangunan gedung RS itu nantinya, dapat menjadi berkah bagi masyarakat yang ia cintai. Semangat berkarya, Tuhan berkati, “tutup Bupati.
Acara ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Kupang dan pengguntingan pita oleh Kapolres Kupang, didampingi DPRD Kabupaten Kupang, Kajari Kabupaten Kupang, Perwakilan dari Dandim 1604/Kupang dan pejabat dari Kantor Pengadilan Negeri Oelamasi, sebagai tanda diresmikannya kedua gedung tersebut. Dilanjutkan dengan peninjauan ruangan Ponek dan Laboratorium Kesehatan, serta dilakukan tekan tombol mesin antrian online di IGD RSUD Naibonat.***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.