Kupangberita.com — Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, L, S.I.K., M.H., patut diacungi jempol karena baru empat bulan bertugas di Polres Kupang namun, berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara melalui piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) untuk Pemerintah Kabupaten Kupang sebesar Rp 2.814.571.450.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, Rabu ( 25/05/2022) di lingkungan Mabes Polres Kupang kepada sejumlah awak media mengatakan keberhasilan ini adalah pertama terjadi di Polda NTT, khususnya di wilayah hukum Polres Kupang atas dasar kerja sama pemerintah Kabupaten Kupang kita berhasil selamatkan hasil pajak dari paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN, APBD I Provinsi NTT dan APBD II Kota Kupang dari tahun 2017 – 2021.
Dalam empat tahun berjalan terdapat tunggakan pajak dari wajib pajak daerah oleh kontraktor dan pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sebesar Rp 100 miliar,”ujar mantan Kapolres Sumba Barat Ini.
Lanjut Kapolres, sebenarnya potensi penerimaan pajak MBLB pada tahun 2021 sebesar Rp 60 miliar. Namun, realisasinya pendapatan pajak MBLB pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang hanya mencapai Rp 5 miliar.
“Melihat minimnya pendapatan daerah dari sektor pajak MBLB tersebut, saya selaku Kapolres Kupang berinisiatif membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang dalam rangka mengoptimalkan atau meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kupang dari sektor pajak MBLB,”jelas AKBP FX Irwan Arianto.
Atas dasar itulah Kapolres Kupang AKBP
FX Irwan Arianto memerintahkan Penyelidik Unit Idik 3 (Tipidkor) Sat. Reskrim Polres Kupang untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerimaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dari tahun 2017 – 2021 di wilayah Kabupaten Kupang.
Berdasarkan hasil tindakan penyelidikan sejak bulan April 2022 hingga sekarang Penyelidik telah menyelamatkan kerugian keuangan negara atau daerah dari pajak MBLB sebesar Rp 2.814.517.450,- yang mana jumlah uang tersebut di peroleh dari perusahaan-perusahaan yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak MBLB kepada Daerah melalui Bapenda Kabupaten Kupang.
Ketujuh perusahaan itu kata Kapolres yakni
PT. Naviri Multi Konstruksi Rp. 1.721.425.000,- PT.Hutama Mitra Nusantara Rp. 74.753.250,- PT.Hutama Mitra Nusantara Rp. 215.662.500,- PT. Gabriel Gabryela Jaya Rp. 76.397.600,- PT.Tunas Baru Abadi Rp.409.403.750,- PT.Adisti Indah Rp.152.319.350,- dan PT.Hutama Mitra Nusantara Rp.164.555.000,- .
Kapolres Kupang juga mengapresiasi itikad baik dari ketujuh pimpinan perusahan tersebut dalam melunasi wajib pajaknya.
“Apabila wajib pajak taat akan pajak MBLB sangat membantu percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang demi kemakmuran warga masyarakat Kabupaten Kupang.
Terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pajak daerah MBLB dan dengan sengaja memanipulasi data perpajakan serta data laporan produksi MBLB khusus bagi Pemegang IUP akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.