Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Berhasil Bekuk Pelaku Residivis Penggelapan Sepeda Motor di Amfoang

Avatar photo
IMG 20220401 WA0024 e1648784872153

Kupangberita.com — – Aparat keamanan Unit Reskrim polsek Kupang Tengah behasil menangkap Ferdinandus Mujyanto Alais Rony, alias Agus, alias Yanto, alias Muji, di wilayah Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, pada Kamis (31/03/2022)

Pelaku Ferdinandus, merupakan Residivis
Dan sudah melakukan aksi penggelapan sepeda motor berulang kali di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

Dalam melakukan aksinya pelaku berpura – pura mengenal korban lalu meminjam sepeda motor dan langsung membawa kabur sepeda motornya.

Baca Juga:  Penjabat Bupati Alexon Lumba Pantau Jalannya Sholat Idul Fitri 1445 H di Kabupaten Kupang

Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor pelaku berupaya merubah bentuk fisik sepeda motor tersebut.

Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto SIK MH, Melalui Kapolsek Kupang Tengah
Iptu Elpidus Kono Feka,S.Sos mengatakan penangkapan ini karena adanya Laporan masyarakat terkait tindak pidana Penggelapan Sepeda Motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kupang Tengah.

Kasus Penggelapan sepeda motor ini terjadi di wilayah Desa Tanah Merah, kecamatan kupang Tengah Kabupaten Kupang Pada tanggal 10 maret 2022.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 29 / III / 2022 / Sek Kupang Tengah, Tanggal 12 Maret 2022.


Powered By NusaCloudHost