Kupangberita.com — Tim Penyidik Kejari Kabupaten Kupang, kembali menetap delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemerintah kabupaten Kupang ke PDAM Tirta Lontar kabupaten Kupang tahun 2015 – 2016.
Total dana penyertaan modal sebesar Rp. 6,5 miliar terdiri dari Rp. 5 miliar pada tahun 2015 dan Rp1,5 miliar tahun 2016.
Dari delapan tersangka tersebut, dua orang sudah berhasil ditahan yakni Yunias Laiskodat Direktur CV Triparty Enginering, konsultan perencana dan konsultan pengawas yang ditahan Kamis 7 April 2022.
Sementara David Lape Rihi, pelaksana Proyek SPAM di Tarus, Kupang Tengah ditahan Rabu 26 April 2022 siang usai diperiksa jaksa.
Kajari Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar, SH menambahkan enam tersangka lain berinisial AA, JO, DP, AN, HS dan CH baru akan diperiksa dan ditahan usai libur lebaran ini.
Selain kedelapan tersangka masih ada potensi penambahan tersangka dari unsur eksekutif lainnya maupun legislatif.
“Dari eksekutif yakni mantan direktur PDA dan legislatif berpotensi tersangka,” terang Ridwan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.