Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang Mengutuk Tindakan Pengeroyokan Wartawan Fabi Latuan

Avatar photo
Foto. Wartawan SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan.
Foto. Wartawan SuaraFlobamora.com Fabianus Latuan.

KONJAKK juga meminta kepada para pelaku agar menyerahkan diri, dan aktor intelektual di belakang kasus harus bertanggung jawab penuh atas kerugian moril dan materil yang dialami wartawan, korban tindakan represif.

“KONJAKK mengutuk keras pelaku kekerasan terhadap jurnalis NTT yang sedang bertugas. Kekerasan kepada jurnalis tentu sangat tidak dibenarkan,” ujar Jermi.

Sedangkan Sekretaris KONJAKK, Chris Mani menambahkan, polisi harus menyelidiki hingga tuntas oknum yang melakukan pemukulan jurnalis tersebut.

Menurut Chris, kejadian di Kupang ini tentu menambah catatan hitam kasus kekerasan kepada wartawan di Indonesia. Padahal tugas wartawan yang meliput dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Baca Juga:  Diduga Curi Anjing dengan Racun, Mr. X Babak Belur Dihajar Massa, Kini Dirawat di Rumah Sakit

“Kasus ini harus diungkap sampai tuntas. Kami berharap tindakan semacam ini tidak terjadi lagi di daerah lain,” tutupnya.***


Powered By NusaCloudHost