Kupangberita.com — Bupati Kupang minta Rencana Pembagunan kandang usaha peternakan ayam di sekitar areal persawahan Desa Oesao dihentikan
Saat dimintai tanggapannya Rabu ( 13/04/2022) , di ruang kerjanya Bupati Masneno, mengatakan terkait pembagunan kandang ayam harus memerlukan ijin dampak lingkungan ( Amdal), sehingga dampak bau dan ungkapnya tidak mempengaruhi kesehatan masyarakat di sekitar.
Terkait ijin Amdal, kalau sudah dimiliki oleh pengusaha tersebut kita perlu liat dan pelajari kembali.
“Saya juga baru mendengar informasi ini sehingga kita perlu turun dan lihat apakah usaha ini sudah memenuhi ijin usahanya atau belum.
Apabila usaha tersebut dibangun oleh pengusaha harus ada UKL dan UPLnya kalau belum ada harus hentikan dulu,” ujar Bupati Kupang.
Sementara itu Elias Kapitan dan Ikin Save yang merupakan warga Desa Oesao dan memiliki sawah di sekitar lokasi kandang ayam, mengatakan sangat keberatan dengan rencana pembangunan kandang ayam tersebut karena akan berdampak pada lahan sawah kami.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.