Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bupati Kupang Minta Rencana Pembangunan Kandang Ayam di Desa Oesao Dihentikan

Avatar photo
Foto. Lokasi rencana pembagunan usaha peternakan ayam di sekitar areal persawahan desa Oesao.
Foto. Lokasi rencana pembagunan usaha peternakan ayam di sekitar areal persawahan desa Oesao.

“Kami sangat keberatan karena dengan dibangunnya peternakan ayam karena menimbulkan polusi bagi kami warga petani yang memiliki lahan persawahan di lokasi tersebut,” ujar Elias Kapitan.

“Kami akan bersurat ke DPRD Kabupaten Kupang guna meminta dilakukannya Rapat Dengar Pendapat ( RDP) pada Komisi yang membidangi masalah ini dan juga Instansi terkait.

Namun saat ini, kami masih meminta penjelasan dari instansi terkait, khususnya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kupang, apakah sudah menerbitkan IMB ataupun Izin lainnya,” tambah Kapitan.

Baca Juga:  Sidak Kehadiran, Pj. Bupati Kupang Temukan ASN dan Tenaga Kontrak Tak Disiplin Berkantor

Syukur kalau IMB maupun izinnya belum diterbitkan.

Namun, apabila  sudah diterbitkan, maka mohon dievaluasi sebelum adanya gejolak yang lebih besar di sekitar lokasi pembangunan.

Sudah banyak itu IMB dan izin-izin lingkungan dibatalkan Pengadilan Tata Usaha Negara karena tidak melibatkan masyarakat dalam prosesnya,tetapi sebelum warga mengajukan gugatan, maka sesuai den gan UU 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, kiranya Bapak Bupati dapat melakukan evaluasi dan mencabut izin tersebut.**


Powered By NusaCloudHost