Pada kesempatan yang sama Wali Kota juga mengaku bangga kegiatan Festival Sepe ini digelar di lokasi wisata kuliner Pantai Koepan, Kelurahan LLBK yang baru selesai dibangun dan juga bakal menjadi salah satu ikon kebanggaan Kota Kupang.
Kepada warga Kota Kupang Jeriko mengimbau untuk bersama menjaga dan merawat tempat tersebut, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan dan tidak merusak fasilitas yang telah dipasang di sana.
Pemerintah Kota Kupang akan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk menata tempat tersebut lebih baik lagi, sehingga bisa dinikmati warga dan dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Josefina M.D. Gheta, ST, MM, selaku panitia penyelenggara Festival Sepe menjelaskan maksud dan tujuan rangkaian kegiatan dalam Festival SEPE ini adalah selain untuk mempromosikan tenun ikat motif sepe sebagai ciri khas Kota Kupang, juga memberikan motivasi bagi para penenun yang ada di Kota Kupang agar lebih produktif.
Sasaran dari kegiatan ini adalah untuk menarik minat kunjungan wisatawan lokal maupun manca negara di Kota Kupang, serta meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan para penenun yang ada di Kota Kupang.
Sebelum acara puncak yang dibuka oleh Wali Kota Kupang, panitia juga menggelar talkshow yang menghadirkan nara sumber Ketua Dekrenasda Kota Kupang yang berbicara tentang tenun ikat motif sepe.
Hadir pula nara sumber dari Kantor Kemenkumham Provinsi NTT dengan materi aturan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta Kadis Pariwisata Kota Kupang yang berbicara tentanf pengembangan pariwisata Kota Kupang.
Dalam Festival tersebut Wali Kota juga berkesempatan menyerahkan piala dan hadiah kepada para pemenang lomba tenun motif sepe.
Wali Kota dan para tamu juga disuguhkan dengan peragaan fashion show motif sepe oleh para model muda Kota Kupang.
Usai membuka Festival Sepe, Wali Kota dan Ketua Dekrenasda bersama Sekda dan para undangan yang hadir dipandu untuk meninjau stand-stand pameran di lokasi festival. **
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.