Kupangberita.com —- Personil Polsek Kupang Tengah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang pelaku pungli di pantai Wisata Panmuti, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang – NTT, Sabtu ( 26/03/2022) Siang.
Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Kupang Tengah Iptu Elpidus Kono Feka S.Sos kepada media mengatakan, kegiatan OTT tersebut dilakukan sebagai respon pihak Kepolisian sektor Kupang Tengah terkait adanya pemberitaan melalui media online terkait banyaknya keluhan warga masyarakat pengunjung pantai Panmuti terhadap aksi pungli yang sudah sangat meresahkan.
“Pelaku pungli yang diamankan dua orang yakni MC (58) dan YN (50). Anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp. 84.000 dari tanggan kedua pelaku dan sebilah parang,” ujar Elpidus.
Elpidus menambahkan bahwa saat hendak diamankan para pelaku sempat memintai uang kepada sejumlah pengunjung dengan rincian Sepeda Motor Rp 5.000 dan Mobil Rp 10.000.
Setelah diamankan kedua pelaku, Anggota melakukan pembongkaran pos pungli yang dibuat kedua pelaku dan keduanya digiring ke Polsek Kupang Tengah untuk ditindak lanjuti.
Sesuai pengakuan kedua Pelaku bahwa aksi pungli tersebut sudah dilakukan sejak Mei 2021. Hasil pungli yang diperoleh untuk membiayai kebutuhan keluarga.
“Selain dipakai untuk biaya hidup keluarga uang hasil pungli juga dipakai membeli sertu untuk membuka jalan masuk menuju pantai panmuti,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan MC bahwa tanah yang menjadi lokasi jalan masuk menuju pantai tersebut merupakan tanah milik keluarga Costa.
Dirinya juga sudah pernah berkonsultasi dengan pihak Kepala Desa Noelbaki dan Kepala Desa menjanjikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata untuk membuka secara resmi tempat wisata pantai Panmuti. **