Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Curi Anjing Pakai Potasium Pria Asal Kecamatan Taebenu Diancam 7 Tahun Penjara

Avatar photo
Foto. Pelaku RH saat diamankan warga Oeltua.
Foto. Pelaku RH saat diamankan warga Oeltua.

Kupangberita.com —Seorang pelaku berinisial RH warga Desa Oeltua, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang kepergok pemilik anjing saat hendak mencuri anjing mengunakan potasium.

Pelaku RH melakukan aksinya dengan mencampurkan cairan potasium pada ikan goreng lalu diberikan ke anjing yang menjadi targetnya.

Setelah melakukan aksinya dan untuk menghindari kecurigaan warga pelaku RH pergi meninggalkan TKP ke arah Penfui.

Selang waktu lima menit RH kembali mengecek anjing namun naas aksinya di ketahui oleh Modestus Armando Adja pemilik anjing, di tangan RH di dapati satu botol obat potasium dan sebilah pisau.

Baca Juga:  Kronologi Kecelakaan Bus Nabrak Pohon di Jalan Timor Raya, Korban Luka 18 Orang

Setelah mengamankan pelaku warga langsung berkordinasi Bhabinkamtibmas polsek kupang tengah.

Kapolsek Kupang Tengah IPTU Elpidus Kono Feka S.Sos, Sabtu (12/03/2022) saat dikonfirmasi media membenarkan kejadian tersebut.

“Kami Polsek Kupang tengah sedang melakukan pendalaman dugaan pencurian seekor anjing di desa Oeltua kecamatan Taebenu dan yang bersangkutan sudah kami tahan di Rutan Polres Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Elpidus.

Sementara Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H., telah memerintahkan Kapolsek Kupang Tengah untuk melakukan proses hukum yang berkeadilan.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Layanan, 13 Puskesmas di Kabupaten Kupang Lakukan Re-Akreditasi

Atas perbuatannya pelaku di ancam dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke -1 dan ke-3 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.”Tegas Kapolres.***

( Makson Saubaki)

 

 


Powered By NusaCloudHost