Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Salah Gunakan Dana Bos Kepala Sekolah di Kupang Diancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,.
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,.

Kupangberita.com —- Oknum Kepala Sekolah SD Inpres Sulamu MDYM dalam masa jabatannya mengunakan Dana Bos untuk kepentingan pribadinya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 76.947.500,-. Hal ini disampaikan Oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Sri Septyan, S, S.I.K, Senin ( 28/03/2022) di ruang kerjanya mengatakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Bos di SD Inpres Sulamu Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2013, yang diduga kuat dilakukan oleh Tersangka MDYM selaku Kepsek SD Inpres Sulamu.

Baca Juga:  Remaja Asal TTU Dibekuk Polisi Usai Curi Emas dan Uang untuk Beli Handphone

Tahun 2012 dan 2013, SD Inpres Sulamu merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang diterima bersumber dari APBN tahun 2012 dan 2013, yang disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi melalui DPA/DPPA Biro Keuangan Setda Provinsi NTT TA 2012 dan 2013, selanjutnya dikirim langsung ke Rekening SD Inpres Sulamu pada Bank NTT Nomor 001.02.02.151871-1.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost