Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Salah Gunakan Dana Bos Kepala Sekolah di Kupang Diancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,.
Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,.

Kupangberita.com —- Oknum Kepala Sekolah SD Inpres Sulamu MDYM dalam masa jabatannya mengunakan Dana Bos untuk kepentingan pribadinya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 76.947.500,-. Hal ini disampaikan Oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Sri Septyan, S, S.I.K, Senin ( 28/03/2022) di ruang kerjanya mengatakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Bos di SD Inpres Sulamu Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2013, yang diduga kuat dilakukan oleh Tersangka MDYM selaku Kepsek SD Inpres Sulamu.

Tahun 2012 dan 2013, SD Inpres Sulamu merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang diterima bersumber dari APBN tahun 2012 dan 2013, yang disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi melalui DPA/DPPA Biro Keuangan Setda Provinsi NTT TA 2012 dan 2013, selanjutnya dikirim langsung ke Rekening SD Inpres Sulamu pada Bank NTT Nomor 001.02.02.151871-1.

Dana yang masuk pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 126.150.000, yakni triwulan I ( Januari-Maret ) Rp 31.900.000, triwulan II (April-Juni) Rp 31.900.000, triwulan III ( Juli-September ) Rp 31.900.000 dan triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.

Tahun 2013 sebesar Rp 121.800.000 dengan rincian, triwulan I ( Januari-Maret ) Rp 30.450.000, triwulan II (April-Juni) Rp Rp 30.450.000, triwulan III ( Juli-September ) Rp 30.450.000 dan triwulan IV (Oktober-Desember) 30.450.000.

Kepala SD Inpres Sulamu saat itu adalah M D.Y.M sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS bersama Baharudin Subang sebagai bendahara dan Yans Lay sebagai anggota. Di mana seharusnya dana BOS dikelola bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah dengan dewan guru dan komite, namun dalam pelaksanaannya kepala sekolah sendiri yang mengelola.

Baca Juga:  Panik dan Takut, Usai Melahirkan Pelajar SMA di Kota Kupang Masukan Bayinya di Koper

Kepala Sekolah MDYM tidak pernah transparan selama mengelola dana BOS sebagaimana ditentukan dalam juknis seperti penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat.

Hal yang dimaksud tidak pernah dilakukan oleh tersangka, dan juga tidak pernah mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah, tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman, harus memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.


Powered By NusaCloudHost