Salah Gunakan Dana Bos Kepala Sekolah di Kupang Diancam 20 Tahun Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Senin, 28 Maret 2022 - 22:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 7 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,.

Foto. Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H,.

Kupangberita.com —- Oknum Kepala Sekolah SD Inpres Sulamu MDYM dalam masa jabatannya mengunakan Dana Bos untuk kepentingan pribadinya sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 76.947.500,-. Hal ini disampaikan Oleh Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto, S.I.K.,M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang AKP Wahyu Agha Sri Septyan, S, S.I.K, Senin ( 28/03/2022) di ruang kerjanya mengatakan dugaan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan Dana Bos di SD Inpres Sulamu Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2013, yang diduga kuat dilakukan oleh Tersangka MDYM selaku Kepsek SD Inpres Sulamu.

Tahun 2012 dan 2013, SD Inpres Sulamu merupakan salah satu sekolah yang mendapatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana BOS yang diterima bersumber dari APBN tahun 2012 dan 2013, yang disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum Daerah (KUD) Provinsi melalui DPA/DPPA Biro Keuangan Setda Provinsi NTT TA 2012 dan 2013, selanjutnya dikirim langsung ke Rekening SD Inpres Sulamu pada Bank NTT Nomor 001.02.02.151871-1.

Baca Juga:  Penjabat Wali Kota Kupang Pantau Pelaksanaan Kebersihan Sekolah

Dana yang masuk pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 126.150.000, yakni triwulan I ( Januari-Maret ) Rp 31.900.000, triwulan II (April-Juni) Rp 31.900.000, triwulan III ( Juli-September ) Rp 31.900.000 dan triwulan IV (Oktober-Desember) Rp 30.450.000.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahun 2013 sebesar Rp 121.800.000 dengan rincian, triwulan I ( Januari-Maret ) Rp 30.450.000, triwulan II (April-Juni) Rp Rp 30.450.000, triwulan III ( Juli-September ) Rp 30.450.000 dan triwulan IV (Oktober-Desember) 30.450.000.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Kesadaran Korpri, Wabup Jerry Manafe Minta ASN Disiplin dan Tingkatkan Etos Kerja

Kepala SD Inpres Sulamu saat itu adalah M D.Y.M sekaligus sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS bersama Baharudin Subang sebagai bendahara dan Yans Lay sebagai anggota. Di mana seharusnya dana BOS dikelola bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah dengan dewan guru dan komite, namun dalam pelaksanaannya kepala sekolah sendiri yang mengelola.

Kepala Sekolah MDYM tidak pernah transparan selama mengelola dana BOS sebagaimana ditentukan dalam juknis seperti penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS, Dewan Guru dan Komite Sekolah yang dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan ditanda tangani oleh seluruh peserta rapat.

Baca Juga:  Senator Paul Liyanto Janji 'Teriak' di Paripurna DPD, Terkait Masalah Sekolah Swasta di NTT

Hal yang dimaksud tidak pernah dilakukan oleh tersangka, dan juga tidak pernah mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditanda tangani oleh Kepala sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah, tidak pernah mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman, harus memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan.

Berita Terkait

Tim Jatanras Polresta Kupang Kota Berhasil Ringkus 2 Pelaku Penikaman di Oesapa
Polres Kupang Minta Warga Jaga Kamtibmas Pasca Konflik di Desa Oelnasi
Skandal Bejat: Pria Paruh Baya di Kupang Rudapaksa Anak Dibawah Umur
Pemdes Huilelot Bantu Perlengkapan Sekolah untuk Anak Berprestasi
Buka Penguatan IKM, Penjabat Wali Kota Kupang Minta Tingkatkan Kompetensi Guru
Miris, Pria Beristri di Kabupaten Kupang Setubuhi Anak di Bawah Umur
Jelang Pemilu 2024, Kapolres Kupang Keluarkan 6 Poin Maklumat
Kapolres Kupang Gelar Jumat Curhat Bersama Insan Pers, Bahas Kemitraan
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Sabtu, 30 September 2023 - 13:03 WITA

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Jumat, 29 September 2023 - 13:29 WITA

Polemik Penyegelan Puskesmas Poto Berujung Damai, Keluarga Pasien Turut Buka Segel

Jumat, 29 September 2023 - 08:29 WITA

Polres Kupang Berhasil Sita 16 Parang Sumba dan Ratusan Liter Miras

Jumat, 29 September 2023 - 07:53 WITA

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Rabu, 27 September 2023 - 17:25 WITA

Diduga Puskesmas Barate Tidak Layani Pasien Hingga Meninggal, Keluarga Segel Puskesmas

Selasa, 26 September 2023 - 08:50 WITA

Info Cuaca Hari Ini 26 September 2023 di BMKG: Kota Kupang Panas 34 Derajat

Senin, 25 September 2023 - 11:34 WITA

Jaksa Menyapa, Kejari Kabupaten Kupang Beri Edukasi TPPO Kepada Masyarakat Lewat RSKK

Sabtu, 23 September 2023 - 15:10 WITA

Penjabat Wali Kota Minta Karang Taruna Kota Kupang Bantu Atasi Sampah Plastik

Berita Terbaru

Foto. Bukit Tuamese, yang terletak di Desa Tuamese, Kecamatan Biboki Anleu adalah salah satu destinasi alam yang menakjubkan di Indonesia, terletak di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pariwisata

Pesona Alam Bukit Tuamese TTU, Raja Ampat di Tanah Timor

Sabtu, 30 Sep 2023 - 14:07 WITA

Foto. Shio Tikus.

Daerah

Deretan 5 Shio yang Bikin Anda Beruntung dan Rejeki Melimpah

Sabtu, 30 Sep 2023 - 13:03 WITA

Foto. GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT.

Daerah

GARAMIN, Ajak Media Dukung Pengarusutamaan GEDSI di NTT

Jumat, 29 Sep 2023 - 07:53 WITA