Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2012 dan 2013, sebagian dana BOS telah digunakan oleh MDYM selaku kepala sekolah untuk kepentingan pribadinya seperti untuk membeli rokok, membeli minuman beralkohol alias konsumsi sendiri, serta terkadang membeli untuk minum bersama teman-temannya yang dilakukannya hampir setiap hari secara berulang-ulang selama tahun 2012 sampai 2013 yang mengakibatkan negara dirugikan.
Akibat perbuatan tersangka, maka total kerugian negara sebesar Rp. 76.947.500,-. Temuan ini diperoleh dari hasil pemeriksaan dari tim pemeriksa Inspektorat Daerah Kabupaten Kupang terkait dengan pengelolaan dana BOS SDI Sulamu tahun 2012 sampai 2013.
Tersangka kini telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) (Tahap II) pada Kejaksaan Negeri Oelamasi, Rabu 23 Maret 2022, yang disertai barang bukti.
Pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 ayat [1] Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat [1] KUHP subsidair pasal 3 Undang-undang RI. No. 31 tahun 1999 Jo Undang-undang RI. No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI. No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat [1] KUHP.
Tersangka mendapat ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-**
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.