Disampaikan oleh Orang Tua Murid bahwa perilaku Kepala Sekolah yang dinilai tidak terpuji, ini patut dipertanyakan ke Dinas Terkait?.
“Kami atas Nama Orang tua Murid menegaskan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang patut dipertanyakan, Kepala Sekolah atau Guru ASN seperti ini. Apakah Wajar tinggalkan Sekolah? dan Mengutamakan Urusan BPD?,” tanya Orang Tua Murid.
Menurut orang tua murid bahwa Guru ASN seperti ini harus disikapi agar tidak boleh meninggalkan sekolah lagi.
“Kami tidak melarang Kepala Sekolah untuk Merangkap Jabatan, karena jabatan itu hak setiap orang.
Tetapi hak kami harus dilayani baru urus Tugas BPD. Kasihan anak kami yang jadi Korban,” tutur Orang Tua Murid.
Saat akan dikonfirmasi, Terkait kebenaran informasi yang dikeluhkan oleh para Orang Tua Murid, Oknum Kepala Sekolah melalui telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. ***
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.