Kupangberita.com— Serah terima jabatan sekaligus memori jabatan camat di Lingkup Pemerintah kabupaten Kupang resmi digelar, Jumat (04/3/2022) siang di ruang kerja Asisten Administrasi umum Sekda Kabupaten Kupang.
Ke empat camatan yang melaksanakan serah terima, yakni Semau Selatan dari Agustinus K. Funay, SE kepada Novlyanto F. Amtiran, S.STP, Amfoang Barat Daya dari Yulius O.Z. Taklal, SH, M.Hum kepada Yosua To, S.Sos, Amarasi dari Janwar P. Modok, SE kepada Maher S.H Ora, S.Sos, dan Amabi Oefeto Timur dari Maher S.H Ora S.Sos kepada Juhardi D. Selan, S.STP.
Kegiatan ini berlangsung terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Serah Terima jabatan ini juga dilaksanakan di depan Asisten Administrasi umum yang mewakili Bupati Kupang.
Bupati Kupang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Administrasi umum Sekda Kab. Kupang Novita D. F. Foenay, A.Pi. MT menyampaikan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdiannya dan selamat kepada pejabat baru atas amanah yang diberikan.
“Camat selaku perpanjangan tangan kepala daerah diharapkan segera menyesuaikan diri, merangkul semua elemen yang ada di kecamatan untuk menjunjung pelaksanaan tugas di wilayah kerja,”ujar Novi.
Lebih lanjut mantan Kadis Perikanan Kabupaten Kupang ini menegaskan bahwa selain melaksanakan tupoksi juga harus lebih cermat dalam menyikapi berbagai permasalahan termasuk persoalan terkait administrasi di kecamatan yang secara langsung akan berpengaruh kepada kesejahteraan Staf dan pelayanan terhadap masyarakat .
Para Camat pun diharapkan menerima tanggung jawab ini sebagai Anugerah Tuhan yang harus disyukuri dengan tulus, melayani masyarakat dengan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku dan juga menunjukkan kinerja yang baik dan bermartabat.***
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.