Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelar Konferensi Pers Polres Kupang Ungkap Tiga Kasus

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si gelar konferensi pers.
Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si gelar konferensi pers.

Kupangberta.com — Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si secara resmi mengelar konferensi pers atas tiga kasus tindak pidan di Mapolres Kupang Senin (10/01).

Yang pertama kasus tindak pidana pencurian ternak sudah berlangsung cukup lama di wilayah kabupaten kupang aksi ini sangat meresahkan para pemilik ternak.

Melalui Satuan Reskrim berhasil mengungkap sindikat pencurian ternak di wilayah hukum Polres Kupang bisa membuat masyarakat sedikit bernafas lega karena perbuatan para tersangka cukup meresahkan warga.

“Saya memastikan akan mengungkapkan secara tuntas kasus pencurian ternak yang selama ini meresahkan masyarakat, khususnya ternak sapi,”ujar Manurung.

Baca Juga:  Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

Berdasarkan laporan dari saudara DL, kami lakukan penyelidikan dan surveilans, ketiga pelaku ini berhasil ditangkap di tempat yang berbeda.

Salah satu pelaku yang disegani dalam khusus pencerian ternak atau oktaknya adalah Minggus Dehan warga Desa Parati.

“Setelah ternak ini berhasil dicuri mereka menganti indentitas ternak tersebut berupa cap baru dijual,”jelas Aldinan.

Yang kedua tindak pidana pemerkosaan anak dibawah umur di desa Oemolo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten kupang yang pelakunya adalah oknum kepala dusun dua desa Oemolo.

Menurut Aldinan, apa yang dilakukan oleh pelaku yang adalah Kepala Dusun di desa setempat, merupakan tindak pidana yang fatal karena menyangkut nasib dan masa depan anak.

Baca Juga:  Luar Biasa! 1 Bulan Bertugas di Polres Kupang, 2 Kasat Berhasil Ringkus 7 DPO Amarasi Selatan

Pelaku berinisial NF sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di sel Mapolres Kupang.

“Pelaku dijerat dengan pasal 76 dan 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Kapolres Kupang.

Yang ketiga kasus tindak pidana pembunuhan mahasiswa di desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah yang terjadi pada Apri 2021 tersangka TD saat ini ditahan di Mapolres untuk menjalani pemeriksaa lanjutan.


Powered By NusaCloudHost