Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Gelar Konferensi Pers Polres Kupang Ungkap Tiga Kasus

Avatar photo
Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si gelar konferensi pers.
Foto. Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si gelar konferensi pers.

Kasus ini menyita perhatian dan pengusutannya cukup lama, karena butuh bukti dan saksi yang akurat untuk menangkap pelaku.

Didalam pemeriksaan tersangka menyangkal dan mengaku tidak melakukan tindak pidana tersebut. Namun berdasarkan 15 saksi yang diperiksa serta disertai alat bukti, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh personil Polsek Kupang Tengah.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tapi dalam perjalanan ke rumah sakit korban meninggal dunia.

“Kita lalu melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap orang-orang yang dicurigai, mulai penyelidikan, pemeriksaan terhadap 15 orang saksi termasuk tersangka, yang mana tempat terakhir dikeroyok hingga penikaman, maka semua bukti mengarah ke saudara TD,” jelas Aldinan.

Baca Juga:  Misteri Kematian Karyawan PT Citra Mas, Polres Kupang Lakukan Pengusutan Hingga Otopsi Jenazah Korban

Lanjut Aldinan, barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban, pisau yang dipakai pelaku dan peci milik pelaku.

Atas perbuatan tersebut tersangka dikenai pasal 351 ayat 3 dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 15 tahun penjara.

“Saya selaku Kapolres Kupang berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali, harus diselesaikan secara baik-baik dan saling menjaga agar tidak merugikan keluarga, lingkungan dan kita semua,” harap Kapolres Kupang ini.

(Makson Saubaki)

 

 

 

 


Powered By NusaCloudHost