Kupangberita.com– Di penghujung tahun 2021, tiga belas kabupaten di propinsi NTT mendapatkan raport atau predikat merah dari Ombudsman RI.
Ke tiga belas kabupaten yang mendapatkan predikat merah yakni, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Alor, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Lembata,
Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Tengah.
Selain itu propinsi NTT dan delapan kabupaten dan satu kota mendapatkan predikat kuning atau sedang meliputi, Kabupaten Belu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang.
Hal ini tersampaikan pada saat Ombudsman RI menyelenggarakan kegiatan penganugerahan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Rabu (29/12) di Hotel grand sahid, Jakarta.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.