Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hasil Penilaian Ombudsman RI, 13 Kabupaten di NTT Dapat Predikat Merah

Avatar photo
5d3e879c5147d

Kupangberita.com– Di penghujung tahun 2021, tiga belas kabupaten di propinsi NTT mendapatkan raport atau predikat merah dari Ombudsman RI.

Ke tiga belas kabupaten yang mendapatkan predikat merah yakni, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Alor, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Lembata,
Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sumba Tengah.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain itu propinsi NTT dan delapan kabupaten dan satu kota mendapatkan predikat kuning atau sedang meliputi, Kabupaten Belu, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Manggarai, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Ngada, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Sikka dan Kota Kupang.

Baca Juga:  Operasi Pekat Turangga 2025: Polres Kupang Gempur Premanisme dan Miras Ilegal di Fatuleu

Hal ini tersampaikan pada saat Ombudsman RI menyelenggarakan kegiatan penganugerahan penilaian kepatuhan penyelenggara layanan terhadap standar pelayanan publik menurut undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan Publik, Rabu (29/12) di Hotel grand sahid, Jakarta.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost