Dengan demikan, Jaksa Penuntut Umum, menuntut agar terdakwa Yustinus Tanaem dipidana dengam hukuman mati, karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menghilangkan Nyawa seorang anak dengan tipu muslihat merupakan tindakan kemanusiaan yang sangat keji.
Dalam kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto tidak mentolelir tindakan terdakwa, sehingga menuntut dengan hukuman yang maksimal yakni hukuman mati.
Untuk diketahui, sidang pembacaan tuntutan berlangsung secara virtual dengan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.*
(Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.