Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK : 11 Pelaku Usaha Hotel di Manggarai Barat Dikenai Sangsi Administratif Rp. 35, 1 M

Avatar photo
Foto. Pelaku Usaha Di Manggarai Barat Tak Patuh aturan KPK dan Pemkab Pasang plang.
Foto. Pelaku Usaha Di Manggarai Barat Tak Patuh aturan KPK dan Pemkab Pasang plang.

Kupangberita.com — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) kembali melanjutkan upaya penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha yang melanggar ketentuan seperti perizinan dan pembayaran pajak daerah.

Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK Dian Patria Kamis (9/11) saat melakukan kunjungan lapangan ke beberapa kapal wisata dan hotel,
mengingatkan kepada pelaku usaha agar patuh aturan dan memenuhi kewajiban kontribusi kepada pemerintah daerah dalam bentuk pajak.

“Jangan sampai pelaku usaha abai mematuhi aturan yang berlaku apalagi aturan sudah disosialisasikan sebelumnya kepada mereka. Dan jangan sampai pemda tidak mendapat kontribusi apa-apa dari usaha yang mereka jalankan di sini,” ujar Dian Patria.

Baca Juga:  Darah di Tanah Emas: Serangan Brutal KKB Yahukimo Renggut 7 Nyawa, Puluhan Bertahan di Tengah Teror

lanjut Patria selama tiga hari Selasa – Kamis, 7 – 9 Desember, KPK bersama Pemkab Mabar melakukan kunjungan lapangan terhadap 11 hotel/resto/bangunan yang melanggar ketentuan terkait aturan kawasan sempadan pantai.

Berdasarkan perhitungan pemda terhadap 11 usaha tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif senilai total Rp. 35,1 Miliar terkait aturan kawasan sempadan pantai.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost