Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPK : 11 Pelaku Usaha Hotel di Manggarai Barat Dikenai Sangsi Administratif Rp. 35, 1 M

Avatar photo
Foto. Pelaku Usaha Di Manggarai Barat Tak Patuh aturan KPK dan Pemkab Pasang plang.
Foto. Pelaku Usaha Di Manggarai Barat Tak Patuh aturan KPK dan Pemkab Pasang plang.

Sisanya 588 kapal wisata atau 86 persen tidak memiliki izin operasi. Belum lagi berdasarkan data tersebut banyak kapal wisata yang belum mengurus atau memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

Menurut Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Maxi mengatakan bahwa jenis apapun, harus melengkapi dokumen kelayakan berlayar yang ditetapkan oleh KSOP.

“Seperti PAS Besar, Surat Ukur, Sertifikat Keselamatan, Sertifikat Status Hukum dan Anak Buah Kapal (ABK),” ujar Maxi.

Hasil pemeriksaan di lapangan terhadap 3 kapal wisata yaitu White Pearl 1, SIP 1, dan Zada, tidak ada satupun yang dapat menunjukkan kepemilikan TDUP yang masih berlaku.

Sebagai tindak lanjut, pemda memasang peringatan bahwa kapal dalam pengawasan karena belum memiliki TDUP di atas kapal sesuai dengan Peraturan Bupati No. 13 Tahun 2014 tentang pendaftaran kapal wisata dan aktivitasnya pada wilayah perairan Manggarai Barat.

Baca Juga:  Lowongan Kerja Nestle Indonesia Buruan Lamar Sebelum 15 Mei

“Selain surat usaha angkatan laut, surat persetujuan izin operasi, TDUP juga perlu dimiliki sebagai syarat berlayarnya kapal.

Syarat dan proses mengajukan TDUP sebenarnya mudah dan cepat diantaranya mempunyai NPWP Daerah Labuan Bajo, akta perusahaan dan kartu keterangan domisili,” ujar Plt. Kepala Dishub Kabupaten Manggarai Barat Adi Gunawan.

Terkait optimalisasi penerimaan dari pajak dan retribusi, kapten kapal yang ditemui saat sidak mengatakan bahwa tidak pernah membayarkan retribusi sampah melalui Dinas Lingkungan Hidup dengan alasan tidak terinformasi mengenai hal tersebut.

Biaya retribusi sampah menurut ketentuan sebesar Rp. 400 Rp. 500 ribu per bulan tergantung besar kapal.

Untuk permasalahan terkait izin operasi dan retribusi sampah kapal tersebut, KPK merekomendasikan pertama, adanya kolaborasi 3 Dinas yaitu Perhubungan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan serta Dinas Lingkungan Hidup membentuk 1 pusat layanan pembuatan TDUP dan izin operasi kapal lainnya berlokasi di kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.

Baca Juga:  Luar Biasa! Polres Kupang Berhasil Ciduk 1 DPO, Kasus Pembakaran Rumah di Amarasi Selatan

“Kedua, dibuat kantor bersama KSOP dan pemda untuk pusat layanan gabungan kelayakan operasi kapal berlokasi di dermaga pelabuhan Pelni Labuan Bajo.

Dengan demikian melalui sinergi pusat dan daerah ini dapat dilakukan pemantauan one gate atas semua kapal wisata yang berada di Labuan Bajo, baik terkait kepatuhan aturan pusat maupun daerah.

Selain itu, jangan lupa untuk gencar sosialisasikan kedua hal ini lewat berbagai media,” pinta Dian.

Setelah pemasangan peringatan kepada 11 usaha hotel/resto/bangunan, tahun depan rencananya akan dilakukan audit tata ruang seluruh hotel/resto/bangunan kolaborasi pemda dengan Kementerian ATR/BPN.

Kegiatan penertiban di Labuan Bajo ini merupakan yang pertama dilakukan oleh pemda di wilayah timur dan praktik ini akan dijadikan contoh dan direplikasi di wilayah yang lain.

( Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost