Kupangberita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) menertibkan sejumlah aset bermasalah di kawasan Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kegiatan dilakukan selama dua hari, Selasa – Rabu, 7 – 8 Desember 2021 pasca peringatan hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di wilayah Nusa Tenggara Timur.
Penertiban dilakukan terhadap sejumlah aset bermasalah dan terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan, di antaranya terkait pemanfaatan ruang kawasan sempadan pantai dan tunggakan pajak daerah.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango turut serta secara langsung dalam kunjungan lapangan mengatakan bahwa kehadiran KPK dalam rangka penguatan tata kelola pemerintah daerah melalui delapan area intervensi.
Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi dua dari delapan area intervensi, yaitu terkait manajemen aset daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Kita dari tadi ke hotel dan restoran itu semua dalam rangka program optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan penertiban aset, seperti yang kita lakukan sekarang,” ujarnya.
Program pengelolaan aset pemerintah daerah, urai Nawawi, adalah untuk mengantisipasi tindak pidana korupsi.
KPK, katanya, mendapati persoalan terkait pengelolaan aset membuka peluang terjadinya kerugian negara atau daerah, yang disebabkan salah satunya karena aset yang tidak memiliki legalitas sehingga kerap menjadi obyek sengketa dan berpotensi beralih kepemilikan.
Selain itu, KPK juga menemukan potensi terjadinya kebocoran penerimaan negara atau daerah karena kewajiban pajak yang tidak ditunaikan oleh pelaku usaha.
Sementara Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendata dan sedang melakukan pengawasan terhadap sejumlah aset dan properti yang dibangun tidak sesuai pengajuan izin dan melanggar ketentuan peraturan terkait serta melanggar kewajiban pajak.
“Ada dua aspek terkait tata ruang dan terkait soal kewajiban pajak yang tidak tepat waktu dan jumlah yang riil (sebenarnya),” tegas Edistasius.
Dia menyebutkan ada sekitar 11 properti yang telah diaudit melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga dapat dikenakan sanksi administratif terhadap pemilik bangunan hotel tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.