Kupangberita.cm — Demi mendorong transparansi terkait Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan modul baru pada platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA). Peluncuran dilakukan sebagai rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di wilayah Nusa Tenggara Timur, Selasa, 7 Desember 2021.
“Transparansi merupakan azas yang paling penting dalam pencegahan korupsi. Atas dasar tersebut, KPK meluncurkan modul JAGA PPJ,” ujar Direktur Koordinasi Supervisi KPK Wilayah V Budi Waluya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan modul tersebut sebagai wujud keterbukaan atas pajak penerangan jalan. PPJ, terangnya, adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
PPJ, katanya, digunakan untuk menyediakan dan memelihara penerangan jalan oleh pemerintah daerah.
“KPK menilai hal ini penting mengingat PPJ merupakan salah satu komponen pendapatan daerah yang tertinggi selain komponen pajak daerah lainnya,” terang Budi.
Sementara, urai Budi, dalam pelaksanaannya sering terjadi permasalahan terkait nominal tagihan yang harus dibayarkan pemda dan nilai PPJ yang harus disetorkan PLN kepada pemda karena data PPJ belum dibuka.
“Melalui PPJ berbasis digital pertama di Indonesia ini, KPK ingin mendorong peningkatan literasi dan edukasi publik,” ujar Budi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.