Kupangberita.com — Usut aset Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang, rombongan Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat (05/11) dikabarkan menggeledah sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.
Seperti yang di rilis dar media Kabar Independen Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkannya.
Menurut Mase, penggeledahan itu dilakukan berkaitan dengan kasus pemindahtanganan aset tanah dan bangunan eks Radio Pemerintah Daerah di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Oeba.
Dokumen yang diincar Tim Penyidik Kejati NTT yaitu keputusan lembaga DPRD dan risalah keputusan sidang terkait pengalihan aset dimaksud.
“Kita tidak tau, rata – rata kita (anggota DPRD) kan tiga periode, kecuali 4 periode mereka bisa tau. Apa risalah sidangnya ada atau tidak, itu di tahun 2009 bulan Maret, kami masuk sudah bukan September “Ujar Johanes Mase.
Efendi Kusumo, Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang juga membenarkan penggeledahan itu.
“Ia benar mereka sementara geledah, soal tanah RPD. Tim yang datang banyak sekali,”Ungkap Kusumo.
Dalam pengeledahan itu, penyidik Kejati NTT melihat sejumlah dokumen kearsipan yang ditunjukan oleh Sekretaris Dewan Kabupaten Kupang Efendi Kusumo.
Hingga pukul 15.00 Wita, penyidik Kejati NTT masih terus melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap sejumlah arsip yang menjadi tujuan penyidikan.
( Makson Saubaki)