Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuat Dugaan, SK Penetapan RT Lurah Nunleu Cacat Hukum

Avatar photo
Foto. SK Penetapan Perangkat RT Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Foto. SK Penetapan Perangkat RT Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Kupangberita.com — Kuat dugaan, surat keputusan lurah nunleu, nomor 03 tahun 2021 tentang pembentukan dan pengangkatan badan pengurus rukun tetangga kelurahan nunleu kecamatan kota raja periode 2021 – 2024 cacat hukum atau mall administrasi.

Cacatnya SK lurah nunleu ini, lantaran Welem Lette. Calon RT 18 yang pada proses pemilihan jumlah suaranya mengungguli calon lain tetapi namanya tidak tercantum pada SK tersebutm

Ketua RT terpilih Welem Lette Selasa (16/11) pagi kepada media mengatakan, bahwa tanggal 16 Januari 2021 kami lakukan proses pemilihan RT di rumah ketua RW 04.

Proses tersebut mengikut sertakan 5 RT yang juga ikut pemilihan pada lingkup RW O4 kelurahan Nunleu meliputi : RT018, 019, 020, 021 dan RT 022.

Baca Juga:  Simak, 3 Komponen Pendapatan Guru yang Siap Dicairkan Mulai Akhir April 2024

“Setelah melalui tahapan penjaringan dan penyaringan yang dilakukan oleh panitia maka terdapat 3 bakal calon Ketua RT 018 yakin Welem Lette, Yosua Koenunu dan Yos Neno,” ujar Welem.

Welem melanjutkan, dalam proses pemilihan tersebut saya mendapatkan sebagian besar suara dan dinyatakan sebagai Ketua RT terpilih dan dituangkan dalam Berita Acara pemilihan Oleh Panitia.

Pada tanggal 06 Mei 2021 melalui pesan WhastApp Grup Kelurahan Nunleu Lurah Nunleu Menyampaikan sebuah pesan, bahwa saya Sebagai Lurah Nunleu Menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) RT untuk melayani keperluan warga berkaitan dengan surat pengantar dan lain-lain.

Karena mengingat masa berlaku Ketua RT dan RW telah selesai pada tanggal 30 April 2021 dan mulai besok tanggal 07 Mei 2021 warga bisa menghubungi nama-nama yang ada dibawah ini untuk bisa dilayani (pada isi pesan ini di lampirkan dengan Nama-nama PLT).

Baca Juga:  Kabar Baik! Tahun 2024, Pemerintah Kota Kupang Akan Menerima CPNS dan PPPK, Cek Jumlah Kuotanya

“Disini terjadi kejanggalan dimana, seluruh PLT RT yang ditunjuk adalah Ketua RT terpilih sedangkan PLT RT 018 dan RT 019 bukanlah RT terpilih,” jelas Welen Lette.

Dasar kejangalan inilah, ketua RW 04 selaku Ketua Panitia Pemilihan melalui Sekertaris RW dan Ketua RT 019 terpilih menanyakan ini ke lurah nunleu.

Ketua RW 04 juga mengeluarkan surat Kepada Lurah Nunleu Perihal Pelaksanaan Tugas tetap kepada Ketua RT 018 dan RT 019 terpilih untuk tetap melaksanakan tugas karena PLT yang Ditunjuk Lurah Dinilai Cacat Hukum.

Tetapi Lurah menjelaskan bahwa itu adalah Hak Prerogatif sebagai Lurah.


Powered By NusaCloudHost