Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuat Dugaan, SK Penetapan RT Lurah Nunleu Cacat Hukum

Avatar photo
Foto. SK Penetapan Perangkat RT Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Foto. SK Penetapan Perangkat RT Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Tidak puas dengan sikap lurah, Welem Lette menyampaikan hal ini kepada Kasie Pemerintahan kecamatan kota raja dan pihak Kecamatan berjanji untuk mediasi persoalan ini.

Ironisnya belum berhasil di mediasi pihak Kecamatan, Lurah Nunleu mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Badan Pengurus Rukun Tetangga Kelurahan Nunleu, Kecamatan Kota Raja Periode 2021-2024 dilampirkan nama-nama Ketua RT definitif.

Welem Lette mengatakan, disini lah terjadi kejanggalan yang kedua dimana pada daftar Itu Ketua Rt 018, Rw 004 adalah Bapak Yosua Koenunu dan Bukan Saya Sebagai Ketua RT terpilih.

Baca Juga:  Sukseskan Pilkada 2024, Pemkab Kupang Siapkan Anggaran Rp 44 Milyar

“Berdasarkan Surat Keputusan Lurah Nunleu pada Poin huruf C bahwa Badan pengurus Rukun Tetangga yang dibentuk merupakan hasil musyawarah mufakat dilingkungan masing-masing RT. Disinilah letak kejanggalan SK tersebut,” ujarnya.

Tak puas lagi Welem Lette, sekretaris RW 004 dan beberapa Tokoh masyarakat menanyakan hal ini kepada Camat Kota Raja terkait surat rekomendasi kepada Lurah untuk mengeluarkan Surat Keputusan Pengangkatan Ketua RT.

Padahal Belum dimediasi oleh Pihak kecamatan seperti yang dijanjikan, tetapi dari pihak kecamatan mengarahkan kami ke Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang.

Baca Juga:  Kapolda NTT Bagi Sembako dan Bantuan Sosial di Kabupaten Kupang

Sesampai di Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang melalui salah satu pejabat mengatakan, bahwa Lurah Nunleu telah menyampaiakan bahwa proses pemilihan RT/RW telah melalui prosesdur dan tidak ada masalah.

Dasar penyampian lurah inilah kami mengeluarkan rekomendasi ke kecamatam untuk menerbitkan surat rekomendasi pelatikan.

“Sesuai dengan pengaduan, kami inilah dari Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Kupang
Berjanji akan memanggil Lurah untuk dimediasi,”ujar Lette.

(Makson Saubaki)

 


Powered By NusaCloudHost