Terkait dengan pengenaan pajak air tanah, gabungan komisi minta kepada pemerintah agar dapat dipersiapkan secara baik melalui perencanaan yang cermat.
Sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan daerah yang baru. Sementara itu dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, pemerintah diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring sekaligus memaksimalkan tapping box yang telah terpasang pada wajib pajak sehingga dapat mencegah kebocoran penyetoran pajak daerah yang bisa terjadi.
Ayu menambahkan terkait dengan ekstensifikasi pendapatan daerah, pemerintah segera melakukan inventarisasi terhadap obyek-obyek sumber pendapatan daerah yang belum tersentuh untuk ditetapkan sebagai obyek pajak baru sehingga mendongkrak pendapatan daerah secara maksimal.
Selain itu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah dari sektor dana bagi hasil, pemerintah diharapkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah propinsi terkait proporsi pembagian dana bagi hasil bagi kabupaten/kota agar dilaksanakan berlandaskan asas keadilan.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.