Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kuat Dugaan Pilkades Noelbaki Curang, Salah Satu Kandidat Adukan Ke Pemkab

Avatar photo
Foto. Gambar Ilustrasi Pilkades.
Mencederai Asas Demokrasi

Sementara itu Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie, beberapa waktu yang lalu telah menegaskan bahwa pemilih yang namanya tidak masuk dalam DPT tidak bisa mencoblos.

Panitia pilkades pun tidak ada hak untuk merubah DPT kecuali nama yang sudah ada di DPT meninggal dunia.

“Yang tidak terdaftar di DPT tidak bisa memilih berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014 pasal 20 dan Perda no 4 tahun 2016 pasal 26 yang mengatakan DPT yang telah ditetapkan tidak dapat diubah kecuali meninggal dunia dan diberi keterangan pada kolom yang tersedia,” tegas Charles Panie.

Baca Juga:  Maju Cawabup Kabupaten Kupang, Wartawan Chris M. Bani Daftar Lewat Partai Tanpa Mahar

Ia juga mengatakan sesuai regulasi pemilih yang punya hak pilih yang terdata dalam DPT, karena ada nomor pemilih di dalam DPT tersebut. Jika pemilih mengunakan KTP nomor DPT yang digunakan itu pakai nomor dari mana,” tanya Panie.

( Makson Suabaki)

 


Powered By NusaCloudHost