Menurut saya persidangan anggaran ini dikatakan sah apabila semua mekanisme sesuai jadwal yang diputuskan dan dijalankan sesuai mekanisme forum persidangan, tapi kalau tidak maka persidangan ini saya anggap cacat hukum dan tidak resmi.
“Silakan Ketua DPRD dan Pemerintah sediri menyetujui keputusan ini, tetapi saya tidak,” tegas Natun.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.