Kupangberita.com — Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH meminta dukungan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) untuk penataan Kota Kupang yang lebih baik.
Dukungan dapat berupa ide, gagasan ataupun desain yang sesuai dengan kondisi Kota Kupang.
Permintaan ini disampaikan saat wali kota membuka Musyawarah Cabang Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Kupang di Gedung Pascasarjana Undana Kupang, Sabtu (13/11).
Wali Kota Kupang Jefirstson R. Riwu Kore mengatakan, Pemerintah Kota Kupang menyadari betul peran para insinyur dalam pembangunan.
“Perkembangan Kota Kupang di masa kepemimpinannya saat ini yang sudah lebih baik juga berkat karya para insinyur, terutama dalam pembangunan infrastruktur yang menjadikan Kota Kupang semakin berubah.
Ke depan pembangunan dan penataan kota ini akan terus berlanjut, untuk itu butuh dukungan ide dan gagasan dari para insiyur sehingga kota ini ditata jadi lebih baik lagi dan bisa menjadi kebanggaan bersama,” ujar Jefry.
lanjut Jefry, Pemerintah Kota Kupang siap menjalin kerja sama dan berdiskusi dengan para insinyur yang tergabung dalam PII untuk mendesain pembangunan Kota Kupang yang lebih baik.
“Saya berharap musyawarah yang diselenggarakan hari ini, tidak hanya sebagai momentum evaluasi internal dan memilih pengurus yang baru tapi juga bisa memberi solusi bagi pembangunan di Kota Kupang.
Kiranya PII memberi peluang bagi para insinyur muda agar bisa memiliki sertifikat tanda registrasi insinyur (STRI), seperti yang disyaratkan undang-undang, sehingga mereka bisa terlibat dalam pekerjaan-pekerjaan penataan Kota Kupang,” harapnya.
Sekjen PII Indonesia, Ir. Teguh Haryono, ST, yang menghadiri Muscab PII secara daring menyampaikan PII sebagai rumah pusat para insinyur perlu membangun sinergi, tidak hanya secara internal tapi juga dengan pihak lain seperti pengguna jasa, termasuk pemerintah, masyarakat dan media.
Dia berharap musyawarah yang diselenggarakan hari ini dapat berjalan dengan baik dan bermartabat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.