Jerry Manafe juga berharap agar pendamping desa selalu berada di desa. Karena fungsinya memberikan pendampingan dan memberikan solusi bagi kepala desa dan perangkatnya.
“Mulai dari tahapan perencanaan, pembuatan APBDes pelaksanaan, pengawasan dan pembuatan LPJ pendamping desa harus bersama – sama dengan kepala desa dan perangkatnya,”ujar Manafe.
Wakil Bupati Kupang menegaskan, persoalan dana desa cukup terjadi di tahun 2021 saja, tahun depan kiranya pemerintah kecamatan dan pendamping desa mampu menemukan solusi.
“Camat dan pendamping desa harusnya malu, soal masalah dana desa saja pemerintah kabupaten harus turun tanggan,”tegas Jerry Manafe.
( Makson Saubaki)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.