Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

9 Siswa Terpapar Covid-19, Kadis Pendidikan Kabupaten Kupang Terbitkan Surat Edaran

Avatar photo
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Imanuel Buan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Imanuel Buan.

Kupangberita.com — Menyikapi sebanyak sembilan siswa SD di Ponain, terdampak Covid-19, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kabupaten Kupang menerbitkan dua surat edaran.

Tujuan surat edaran tersebut khusus bagi kecamatan yang dinyatakan masih dalam zona merah, guna lakukan pembelajaran dari rumah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang Imanuel Buan, Senin (27/09/21) di Oelamasi mengatakan, jauh sebelumnya saya sudah keluarkan surat edan.

Sehubungan Kabupaten Kupang sudah pada level 2, kegiatan dapat dilaksanakan tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  LPDP Buka Beasiswa Bagi CPNS, PNS, TNI dan Polri, Buruan Cek Syarat dan Jadwal Daftarnya

“Jumlah siswa per rombongan belajar maksimal 50 persen, dari jumlah siswa di setiap ruang kelas dan durasi waktu belajar dipersingkat,”ujar Imanuel Buan.

Buan menambahkan, terkait sembilan siswa SD di desa Ponain terpapar Covid-19, kita sudah keluarkan surat edaran yang isinya.

Jika di suatu zona, disini kita gunakan zona Kecamatan.


Powered By NusaCloudHost