Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

YLKI : Minta Maaf Tidak Cukup, Telkomsel dan Indihome Harus Beri Kompensasi ke Konsumen

Avatar photo
Gambar Ilustrasi Layanan Telkomsel.
Gambar Ilustrasi Layanan Telkomsel.

“Di dalam UUPK menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan barang/layanan jasa sesuai dengan nilai tukar yang dibayarkan konsumen dan yang dijanjikan pelaku usaha,” ujarrnya.

Agus menjelaskan, dalam kasus yang terjadi gangguan karena bukan disebabkan force majeure (bencana alam) atau pelaku usaha mampu membuktikan bahwa mereka bukan penyebab kerugian yang dialami pelanggan, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi.

“Sebab, konsumen telah dirugikan dan terjadi ketidak sesuaian antara apa yang dibayarkan konsumen dengan layanan yang diterima,” tutup Agus.

Baca Juga:  Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2025, Ini Harapan Plt. Sekda Kabupaten Kupang

Sebelumnya diberitakan bahwa layanan internet Telkomsel dan Indihome mengalami gangguan pada Minggu (19/9/2021) sampai Senin siang. Telkom, dalam keterangan resminya, meminta maaf dan mengatakan gangguan disebabkan oleh masalah pada kabel bawah laut.*

(Makson Saubaki)


Powered By NusaCloudHost