Kupangberita.com – Oknum Pol PP Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, diduga melakukan pungutan liar (pungli) pembuatan rekening bantuan UMKM.
Adapun dugaan pemungutan yang dilakukan senilai Rp 100.000 perorang, dari total 117 warga desa seki.
Tak kunjung mendapatkan buku rekening bantuan UMKM. 117 warga desa seki, mengadukan hal ini ke tingkat desa dan kecamatan.
Kepala desa seki merespon pengaduan warganya memfasilitasi RP bersama 117 warga desa seki. Dalam pertemuan tertanggal 27 Agustus 2021. RP membuat surat pernyataan.
Dalam surat pernyataan ditandatangan di atas materai sepuluh ribu, RP berjanji akan mengembalikan uang tersebut sebanyak Rp. 11.700.000 kepada 117 warga desa seki.
Tetapi dalam pemeriksaan oleh kasie trantip Kecamatan AOT Roberth Bamsole, pengakuan RP cuman lakukan pungli sebesar Rp. 7. 800.000.
Dasar perbedaan pengakuan inilah ke 117 warga desa seki, kini menuntut buku rekening yang dijanjikan sejak Agustus 2021.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.