Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terpidana Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi RTLH Desa Huilelot Masuk “Hotel Pardeo”

Avatar photo
IMG 20210907 WA0055 1 e1631065462125

Kupangberita.com –Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menunjukan taringnya melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Hiulelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH Selasa (07/09/2021) di Oelamasi mengatakan, jaksa melakukan eksekusi terhadap Zakarias Nissi terpidana dalam perkara tipikor Dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang sumber anggaran dari Kemensos RI tahun 2018.

Eksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 2304 K/ Pid.Sus/ 2021 tanggal 14 Juli 2021, yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang Korupsi, dengan menghukum pidana penjara 1 thn 4 bulan, uang pengganti Rp. 50.000.000,- subs 6 bulan penjara, Denda Rp. 50.000.000,- subs 3 bulan kurungan, BB terlampir dalam berkas perkara dan uang tunai Rp. 10.000.000,- dirampas untuk negara.

“Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang telah memanggil Terpidana Zakaria Nissi dengan Surat Panggilan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, pada hari Selasa tgl 07 September 2021. Terpidana Zakaria Nissi datang kooperatif memenuhi panggilan kejaksaan,”ujar Ginanjar.


Powered By NusaCloudHost