Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Percepat Reforma Agraria, BPN Kabupaten Kupang Perkuat Sinergi Penataan Aset dan Pemberdayaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Percepat Reforma Agraria, BPN Kabupaten Kupang Perkuat Sinergi Penataan Aset dan Pemberdayaan.
Foto. Percepat Reforma Agraria, BPN Kabupaten Kupang Perkuat Sinergi Penataan Aset dan Pemberdayaan.

Dijelaskan Simarmata, bahwa penataan aset ini adalah upaya pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah untuk menciptakan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah.

“Sementara perjanjian akses, program pemberdayaan subjek ekonomi reforma agraria untuk meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah.

Tujuan dari program pemberdayaan dalam reforma agraria guna meningkatkan ekonomi masyarakat dalam mengelola aset tanah secara baik,”pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Kupang, Bernadus Poy, dalam laporannya menjelaskan latarbelakang reforma agraria ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 Tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria mengamanatkan penyelenggaraan Penataan Aset dan Penataan Akses dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Baca Juga:  Jalan Kaki, Pj. Bupati Kupang Pantau Kebersihan Lingkungan Kantor OPD di Civic Center Oelamasi

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melaksanakan Reforma Agraria dalam agenda kerja setiap tahunnya.

Penataan Aset diselenggarakan melalui berbagai program pendaftaran tanah seperti Redistribusi Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Pendaftaran Tanah Lintas Sektor, dan lainnya.

“Sementara itu, Penataan Akses diupayakan melalui Pemberdayaan Tanah Masyarakat dengan melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota, serta badan usaha,”jelasnya.


Powered By NusaCloudHost