Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Percepat Reforma Agraria, BPN Kabupaten Kupang Perkuat Sinergi Penataan Aset dan Pemberdayaan

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Percepat Reforma Agraria, BPN Kabupaten Kupang Perkuat Sinergi Penataan Aset dan Pemberdayaan.
Foto. Percepat Reforma Agraria, BPN Kabupaten Kupang Perkuat Sinergi Penataan Aset dan Pemberdayaan.

Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) kata Poy, bermanfaat untuk mendorong potensi usaha kegiatan Penataan Akses di Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dalam rangka peningkatan nilai tambah ekonomi masyarakat.

“Kegiatan GSRA di Kabupaten Kupang dirangkai dalam tiga agenda penting yakni penanaman bibit pisang Cavendish,
Pemberian inseminasi buatan pada ternak sapi dan
Penyerahan Sertifikat PTSL Tahun 2024,” ungkap Poy.

Dijelaskan Bernardus Poy, bahwa sejak 2015 sampai dengan 2024 Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang telah melaksanakan Penataan Akses di beberapa desa.

Demikian halnya dengan Penanganan Akses Reforma Agraria (PARA), yang dilaksanakan mulai tahun 2021 hingga saat ini, pada beberapa lokasi dan desa.

“Bentuk pelaksanaan reforma agraria melalui penataan aset dan akses, bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat melalui pengembangan usaha.

Salah satu caranya yaitu dengan mengakses sumber-sumber permodalan,”bebernya.

Dibeberkan Bernardus Poy, bahwa berdasarkan data dari aplikasi Kantor Pertanahan, menunjukan data Hak Tanggungan pada 4 tahun terakhir yaitu tahun 2021 yaitu Rp125.493.334.238. Pada tahun 2022, Hak Tanggungan berjumlah Rp119.736.958.035, lebih rendah dari tahun sebelumnya.

Pada tahun berikutnya, meningkat sebanyak 52,25% menjadi Rp182.295.627.846. Sementara itu, pada quartal pertama tahun 2024, Hak Tanggungan di Kabupaten Kupang sebesar Rp31.797.692.650.

Baca Juga:  Polres Kupang Kirim 230 Calon Bintara ke Panitia Polda NTT, Ini Pesan Kapolres Kupang

Hal ini menjadi indikator yang cukup baik, bahwa aset yang dimiliki oleh masyarakat dapat membantu memberikan akses kepada modal, yang diharapkan akan meningkatkan produktivitas usaha dan pendapatan masyarakat.

“Sementara itu, untuk nilai BPHTB dari kegiatan legalisasi aset di Kabupaten Kupang cenderung meningkat selama 3 tahun terakhir sebesar Rp2.073.220.200 pada tahun 2022.

Jumlah ini meningkat di tahun 2023 menjadi Rp4.921.860.863, dan untuk triwulan pertama tahun 2024, nilai BPHTB mencapai Rp1.644.003.325.

Selain itu, transaksi jual beli tanah akan timbul Pajak Penghasilan (PPH) yang menjadi tanggungjawab penjual sebesar 2,5% dari nilai transaksi.

Selama 3 tahun terakhir, nilai PPH yang berasal dari transaksi jual beli di Kabupaten Kupang meningkat, yaitu Rp1.431.549.625 di tahun 2022 menjadi Rp1.835.178.083 pada tahun 2023.

Pada triwulan pertama di tahun 2024, nilai PPH mencapai nilai Rp861.883.760,” jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang sebagai instansi yang membidangi pertanahan sedang berupaya untuk melaksanakan penataan aset di seluruh wilayah kerjanya.

Kabupaten Kupang terdiri dari 24 kecamatan dengan luas 5.106,85 km2. Berdasarkan Surat Keputusan KemenLHK Nomor 6615 Tahun 2021 kurang lebih 61,31% luas wilayah Kabupaten Kupang berada dalam kawasan lindung, sehingga terdapat kurang lebih 1.976,06 km2 berada dalam kawasan budidaya atau areal penggunaan lain yang dapat diberikan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT).

Baca Juga:  Kabar Baik, Pemkab Kupang Akan Bagikan SK Bagi 1.316 orang PPPK Lulusan 2023

Data dari Aplikasi Kantor Pertanahan (per tanggal 18 April 2024) menunjukan bahwa luas tanah terdaftar yaitu 477,01 km2 atau 22,62% dari luas areal penggunaan lain, sehingga masih terdapat 1.499,05 km2 (77,38%) yang masih harus dilakukan legalisasi aset.

Dikatakan Bernardus Poy, bahwa kegiatan Gerakan Sinergi Reforma Agraria (GSRA) tahun 2024 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur, diselenggarakan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang bersama stakeholder terkait dan bekerja sama dengan PT. Agro Petani berupa penanaman ± 2.500 bibit pisang cavendish pada lokasi tanah yang disediakan oleh masyarakat desa Baumata seluas + 5 Ha yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang.

“Penanaman bibit pisang cavendish selanjutnya akan didampingi oleh PT. Agromina Makmur Sejahtera mengenai teknik penanaman, perawatan, hingga panen dan akses pemasarannya.

Selain itu, juga dilakukan kolaborasi dengan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang melalui Inseminasi Buatan untuk ternak sapi milik masyarakat di Desa Baumata, dan dilaksanakan penyerahan sertifikat secara simbolis kepada 50 Subjek Penerima Sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024,” jelasnya.***

 

 

 

 

 

 


Powered By NusaCloudHost