Oelamasi, KupangBerita.com, — Rugikan negara Rp5 milyar lebih, Polres Kupang melalui Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Baru Prasarana Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur anggaran 2019.
Kelima tersangka tersebut berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK. Penetapan lima orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp5.356.646.767,41.
Hal tersebut didasarkan pada serangkaian tindakan investigasi yang dilakukan investigasi terhadap 50 orang Saksi, 4 Saksi ahli serta penyitaan dokumen yang terkait dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata , S.I.K, M.H. membenarkan adanya penetapan lima orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Ia benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi dalam Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru GOR Prasarana pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.