Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hutang Galian C Pihak Ke 3 Capai Ratusan Miliar, DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Hutang Galian C Pihak Ke 3 Capai Ratusan Miliar, DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara.
Foto. Hutang Galian C Pihak Ke 3 Capai Ratusan Miliar, DPRD Kabupaten Kupang Angkat Bicara.

Menurut Daniel Taimenas, hal ini terjadi karena ada sebab akibat. Dan tantangan terbesar itu bersumber dari galian C.

“APBD Kabupaten Kupang saat ini kolaps dan kita tidak bisa berbuat banyak bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita akan berkordinasi dengan pemerintah untuk mendongkrak PAD.

Strategi yang kita akan lakukan dengan membangun kerjasama dengan pihak kejaksaan dan Kepolisian.

Kerja sama ini harus dilakukan sehingga dapat memulihkan postur APBD Pemerintah Kabupaten Kupang,” ungkap Taimenas.

Sebelumnya dibeberkan Okto Tahik, bahwa hutang pihak ke tiga terhadap Pemerintah Kabupaten Kupang sejak tahun 2017-2021 sebesar Rp100 miliar dan setiap tahun bertambah Rp4 miliar lebih.

Baca Juga:  Sego Pecel Magetan: Kuliner Otentik yang Mencuri Perhatian di Pameran Produk Unggulan TMII

“Merujuk pada hasil inilah, ketika menyusun anggaran kita prediksi bisa menagih hutang mencapai Rp30-40 miliar yang nantinya akan digunakan untuk pembayaran TPP dan program lain.

Harapannya kalau pihak ketiga membayar hutang sebesar Rp100 Miliar, maka kita bisa merealisasikannya. Namun semuanya, terkendala penyetoran dari pihak ke tiga,”ungkapnya.

Menurutnya masalah yang paling rumit adalah karena dampak dari proyek APBN yang kegiatannya di kabupaten Kupang, Propinsi, Kota Kupang, Kabupaten Sabu Raijua dan Rote Ndao yang mana material galian C diambil dari wilayah Kabupaten Kupang.

Pada waktu Kemenkeu RI evaluasi postur APBD saya sudah sampaikan hal ini yakni, kalau dapat pemotongan utang hasil galian C langsung dilakukan pada SP2D jangan hanya ppn dan pph saja.

Baca Juga:  Menggelitik, Tanggapan Ketua FPRB Kabupaten Kupang Terhadap Laporan Pansus LKPJ Terkait Pengelolaan Bantuan Seroja

“Namun faktanya. Masukan ini tidak direspon secara baik oleh Kementerian Keuangan. Hal inilah yang menjadi sulit saat melakukan tagihan kepada pihak ke tiga.

Saya juga meminta kepada Kemenkeu RI untuk mengeluarkan sebuah regulasi ke KPPN kupang agar pihak ketiga selain membayar ppn, pph juga ada pemotongan langsung terhadap galian C,”ungkap Okto Tahik.

Dikatakan Okto, jika ini dapat dilakukan maka dapat mendongrak PAD di Kabupaten Kupang.

“Kita sudah otonomi daerah, akan tetapi kita, diminta untuk pungut pajak negara. Tetapi pajak daerah, tidak diatur didalam pemotongan SP2D,”katanya.***


Powered By NusaCloudHost